Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara - Pancasila telah ditetapkan sebagai Dasar Negara pada tanggal 18 Agustus 1945 pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Didalam pancasila ini memuat pokok-pokok pikiran yang luhur dan sesuai dengan kepribadian Bangsa.

Pengertian pancasila sebagai dasar negara adalah Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi dasar ataupun pedoman bagi penyelenggaraan Bernegara. Pada nilai dasar pancasila ini yaitu bersifat Abstrak, normatif, nilai tersebut juga sebagai motivator kegiatan.

Dan nyatanya semua tidak sesuai kenyataan, selama ini pancasila hanya menjadi janji dibibir saja, tidak ada pemerintah yang bersungguh-sungguh melaksanakannya. Pada tahun 1998 Dr. Koentowijoyo mengatakan didalam tulisannya Perlunya kita memberi Ruh baru didalam pancasila, agar ia akan mampu menjadi suatu kekuatan yang menggerakkan sejarah.

Dalam hal ini Pancasila telah dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan Negara, dengan kata lainnya yaitu pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan sistem ketatanegaraan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) harus sesuai dengan Pancasila. Hal ini juga berarti semua hal dan peraturan yang berlaku di Indonesia wajib bersumber kepada Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara

Didalam kedudukannya terdapat berbagai fungsi pancasila sebagai dasar Negara.
  1. sumber dari segala sumber hokum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia;
  2. suasana kebatinan (geistlichenhinterground) dari UUD;
  3. cita-cita hukum bagi hukum dasar negara;
  4. norma-norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur;
  5. sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, pelaksana pemerintahan. MPR dengan Ketetapan No. XVIIV MPR/1998 telah mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara RI.
Setelah kamu membaca pengertian serta fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara diatas tadi, mungkin kamu sudah tau dan sudah paham tentang Pancasila. Walaupun diatas tersebut hanyalah penjelasan secara singkat saja. Jadi, apabila kamu masih bingung, bisa saja ditanyakan melalui form komentar dibawah.

Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

2 komentar:

  1. Sudah cukup jelas buat saya mas :) Ini mengingatkan saya sewaktu belajar PKN di sekolah

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jadi flashback gitu ya mas sama pelajaran PKN tentang pengertian pancasila sebagai dasar negara ini :D

      Delete

Berkomentarlah dengan bijak dan sabar. Ingat, jangan marah-marah ya :)